Universitas Brawijaya (UB) yang telah ditetapkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), kini memiliki tiga organ, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor dan Senat Akademik Universitas (SAU).
Sekretaris Eksekutif MWA Andi Kurniawan, S.Pi., M.Eng. D.Sc. mengatakan perubahan struktur tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, UB harus menyesuaikan berbagai hal seiring statusnya yang baru.
“Dengan perubahan ini, maka UB bisa lebih otonom untuk mengatur norma dan Tolok ukur kinerjanya,”kata Andi.
Sementara itu, fungsi dari struktur tersebut masing-masing yaitu pertama Senat Akademik Universitas atau SAU berfungsi menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Pada tanggal 3 Desember 2021, ditetapkan
Ketua Senat UB Prof. Dr. Ir. Arifin, MS. dan Prof. Iwan Triyuwono, SE. Ak., M.Ec, Ph.D sebagai sekretaris Senat.
Struktur Kedua adalah MWA yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain adalah menetapkan kebijakan Umum nonakademik UB, menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana anggaran tahunan yang diusulkan Rektor. MWA juga mengawasi pengelolaan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UB serta mengangkat dan memberhentikan Rektor.
Ketua, Wakil, Sekretaris dan Sekretaris Eksekutif MWA telah ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2021, masing-masing yaitu Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. (ketua), Prof. Ir. Simon B. Widjanarko, M.App.Sc., Ph.D. (wakil ketua), Prof. Dr. Ir. Djalal Rosyidi, M.S., IPU., ASEAN Eng.,(sekretaris) serta Andi Kurniawan, S.Pi., M.Eng. D.Sc. (sekretaris eksekutif).
Anggota-anggotanya MWA terdiri dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Rektor UB, Ketua SAU UB, perwakilan dari unsur Tokoh Masyarakat, perwakilan Alumni, perwakilan Dosen, dan perwakilan Mahasiswa.
Nama-nama anggota MWA UB sebagai berikut Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A., Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (ex-officio), Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., M.S., Rektor UB (ex-officio), Prof. Dr. Ir. Ariffin, M.S., Ketua SAU UB (ex-officio), Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., Wakil Tokoh Masyarakat, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., Wakil Tokoh Masyarakat, Ir. Mohammad Zaenal Fattah, Wakil Tokoh Masyarakat, Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D., Wakil Alumni UB, Prof. Iwan Triyuwono, S.E., M.Ec., Ph.D., Wakil Anggota SAU, Prof. Dr. Ir. Djalal Rosyidi, M.S., IPU., ASEAN Eng., Wakil Anggota SAU, Prof. dr. Mohammad Saifur Rohman, Ph.D., Sp.JP., (K)., Wakil Anggota SAU, Prof. Ir. Simon B. Widjanarko, M.App.Sc., Ph.D., Wakil Anggota SAU, Prof. Dr. Agus Suryono, M.S., Wakil Anggota SAU, Prof. Dr. Thohir Luth, M.A., Wakil Anggota SAU., Prof. Muhaimin Rifa’i, S.Si., Ph.D., Med.Sc., Wakil Anggota SAU, Andi Kurniawan, S.Pi., M.Eng., D.Sc., Wakil Dosen Non-Anggota SAU, perwakilan dari unsur tenaga kependidikan Heri Prawoto Widodo, S.Sos., M.A.B., serta perwakilan unsur mahasiswa Moh. Alie Yafie
Sementara rektorsebagai organ UB merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi pengelolaan UB.
Dengan perubahan ini diharapkan UB dapat mencapai visinya menjadi universitas kelas dunia.
“Saat ini UB sudah diakui dalam pemeringkatan internasional. Bahkan dari 12 pemeringkatan Times Higher Education by Subject, UB masuk dalam 7 subject ranking dunia, dan kita ditarget menjadi universitas dengan peringkat 500+ dunia pada tahun 2025. Untuk itu dengan PTN-BH diharapkan dapat meningkatkan daya saing UB baik nasional maupun internasional,” kata Rektor Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani, AR., M.S. (Humas UB).
Sumber berita : prasetya.ub.ac.id
Pada Tanggal 10 Desember 2024, Diadakan Pembahasan Peraturan Rektor tentang Tarif Sewa Videotron,...
Pada Tanggal 12 November 2024, Diadakan Pertemuan dengan maksud mengajak kerjasama antara Divisi...
Pada Tanggal 19 November 2024, Diadakan Finalisasi Peraturan Rektor tentang Rancang Bangun. Pemba...
Copyright © Divisi Hukum, All Right Reserved.