Image

Pada tanggal 11 - 12 Januari 2024, Bidang Umum Keuangan Universitas Brawijaya mengadakan Rapat Kerja di Kampus UB Kediri. Adapun pembahasan yang dibahas adalah antara lain: Rancangan Peraturan Rektor tentang Tarif Layanan Rekognisi Pembelajaran Lampau dan Perubahan Peraturan Rektor tentang Perjalanan Dinas di Kediri. Rapat Kerja dihadiri langsung oleh Wakil Rektor II UB bidang Keuangan dan Sumberdaya Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH., Direktur PSDKU Kediri Prof. Dr. Ir. Sholeh Hadi Pramono, M.S., Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) Prof. Dr. Sukarmi S.H., M.Hum., Direktur Anggaran dan Perbendaharaan Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, M.Ak., CA., Ak., Tim Divisi Hukum, dan Wakil Dekan II di beberapa fakultas Universitas Brawijaya.


BERITA TERKAIT

Pembahasan Pertor tentang Tarif Sewa Videotron, Kepegawaian Tenaga Kependidikan, Kepegawaian Dosen, dan Pengadaan Barang dan Jasa

Pada Tanggal 10 Desember 2024, Diadakan Pembahasan Peraturan Rektor tentang Tarif Sewa Videotron,...

Kerjasama Divisi Hukum dengan Rumah Bantuan Hukum Sang Jubah Pembela

Pada Tanggal 12 November 2024, Diadakan Pertemuan dengan maksud mengajak kerjasama antara Divisi...

Finalisasi Peraturan Rektor tentang Rancang Bangun

Pada Tanggal 19 November 2024, Diadakan Finalisasi Peraturan Rektor tentang Rancang Bangun. Pemba...