Image

Pada Tanggal 18 Februari 2025, Diadakan Pembahasan Peraturan Rektor tentang Pusat Inovasi yaitu AI Center, Genomic and Circular, dan Electric Vehicles. Pembahasan ini dilakukan di Ruang Rapat Direktorat Inovasi dan Kawasan Sains dan Teknologi (DIKST) dan dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Prof. Dr. Unti Ludigdo, SE., M.Si, Ak., Direktur DIKST Mohammad Iqbal, S.Sos. MIB, DBA, Kepala Divisi Hukum Haru Permadi, S.H., M.H, Kepala Subdivisi Regulasi Susrini, S.E., Kepala Subdivisi Layanan Hukum Dr. Faizin Sulistio S.H., LL.M., Staf DIKST dan Staf Divisi Hukum.


BERITA TERKAIT

Pembahasan Peraturan Rektor tentang Pusat Inovasi

Pada Tanggal 19 Maret 2025, Diadakan Pembahasan Peraturan Rektor tentang Pusat Inovasi di Ruang R...

Pembahasan Rancangan Peraturan Rektor tetang Perubahan KJF pada UPT Pengelola Kawasan Hutan

Pada Tanggal 18 Maret 2025, Diadakan Pembahasan Rancangan Peraturan Rektor tetang Perubahan KJF p...

Rapat Pembahasan Peraturan Dekan Fakultas Vokasi tentang Unit Layanan Terpadu

Pada Tanggal 18 Maret 2025, Diadakan Rapat Pembahasan Peraturan Dekan Fakultas Vokasi tentang Uni...