Pada Tanggal 18 Februari 2025, Diadakan Pembahasan Peraturan Rektor tentang Pusat Inovasi yaitu AI Center, Genomic and Circular, dan Electric Vehicles. Pembahasan ini dilakukan di Ruang Rapat Direktorat Inovasi dan Kawasan Sains dan Teknologi (DIKST) dan dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Prof. Dr. Unti Ludigdo, SE., M.Si, Ak., Direktur DIKST Mohammad Iqbal, S.Sos. MIB, DBA, Kepala Divisi Hukum Haru Permadi, S.H., M.H, Kepala Subdivisi Regulasi Susrini, S.E., Kepala Subdivisi Layanan Hukum Dr. Faizin Sulistio S.H., LL.M., Staf DIKST dan Staf Divisi Hukum.
Pada Tanggal 19 Maret 2025, Diadakan Pembahasan Peraturan Rektor tentang Pusat Inovasi di Ruang R...
Pada Tanggal 18 Maret 2025, Diadakan Pembahasan Rancangan Peraturan Rektor tetang Perubahan KJF p...
Pada Tanggal 18 Maret 2025, Diadakan Rapat Pembahasan Peraturan Dekan Fakultas Vokasi tentang Uni...
Copyright © Divisi Hukum, All Right Reserved.