Peraturan Rektor No 17 Tahun 2019 Tentang Penundaan, Penurunan Kategori, Keringanan, dan Pembebasan Uang Kuliah Tunggal, Sumbangan Pendidikan, dan Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Pendidikan Vokasi dan Program Sarjana
Perihal | Penundaan, Penurunan Kategori, Keringanan, dan Pembebasan Uang Kuliah Tunggal, Sumbangan Pendidikan, dan Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Pendidikan Vokasi dan Program Sarjana | Kategori | Peraturan Rektor |
Nomor | 17 Tahun 2019 |
Tanggal Ditetapkan | 06 Mei 2019 |
Penyusun | Kantor Pusat |
Subjek Peraturan | Keuangan |
Keterangan | Dicabut dengan Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sementara, Pengurangan, Perubahan Kelompok, dan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Secara Mengangsur Mencabut Peraturan Rektor Nomor 59 Tahun 2017 tentang Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Program Sarjana |
Copyright © Divisi Hukum, All Right Reserved.