Peraturan Rektor No 40 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Sementara, Pengurangan, Perubahan Kelompok, dan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Secara Mengangsur
Perihal | Pembebasan Sementara, Pengurangan, Perubahan Kelompok, dan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Secara Mengangsur | Kategori | Peraturan Rektor |
Nomor | 40 Tahun 2020 |
Tanggal Ditetapkan | 02 Juli 2020 |
Penyusun | Kantor Pusat |
Subjek Peraturan | Mahasiswa |
Keterangan | Mencabut Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penundaan, Penurunan Kategori, Keringanan, dan Pembebasan Uang Kuliah Tunggal, Sumbangan Pembinaan Pendidikan, dan Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Pendidikan Vokasi dan Program Sarjana |
Copyright © Divisi Hukum, All Right Reserved.