Peraturan Rektor No 74 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Satuan Kerja Badan Layanan Hukum Bedasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan
Perihal | Kebijakan Akuntansi Satuan Kerja Badan Layanan Hukum Bedasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan | Kategori | Peraturan Rektor |
Nomor | 74 Tahun 2020 |
Tanggal Ditetapkan | 30 Desember 2020 |
Penyusun | Kantor Pusat |
Subjek Peraturan | |
Keterangan | Mencabut a. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor: 090/SK/2012 tentang Penetapan Kebijakan Akuntansi Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Brawijaya Tahun Anggaran 2012 b. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Subsistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan |
Copyright © Divisi Hukum, All Right Reserved.