Peraturan Rektor No 37 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Perihal | Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural | Kategori | Peraturan Rektor |
Nomor | 37 Tahun 2017 |
Tanggal Ditetapkan | 01 April 2017 |
Penyusun | Kantor Pusat |
Subjek Peraturan | |
Keterangan | Mencabut Keputusan Rektor Nomor 034/SK/2008 tentang Persyaratan Menduduki Jabatan Struktural (Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian), Pemindahan dan Kenaikan Pangkat Pilihan di lingkungan Universitas Brawijaya, dan semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Rektor ini |
Copyright © Divisi Hukum, All Right Reserved.