Peraturan Rektor No 20 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perihal | Susunan Organisasi dan Tata Kerja | Kategori | Peraturan Rektor |
Nomor | 20 Tahun 2016 |
Tanggal Ditetapkan | 14 April 2016 |
Penyusun | Kantor Pusat |
Subjek Peraturan | Organisasi |
Keterangan | Diubah dengan a. Peraturan Rektor Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja b. Peraturan Rektor Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja c. Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Mencabut a. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 074/SK/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya b. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 246A/SK/2009 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Vokasi Universitas Brawijaya c. Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Program Pascasarjana Universitas Brawijaya d. Keputusan Rektor Nomor 49 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Universitas Brawijaya sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) e. Keputusan Rektor Nomor 50 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Laboratorium Sentral Ilmu Hayati (LSIH) f. Keputusan Rektor Nomor 136 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Unit Kearsipan Universitas Brawijaya g. Keputusan Rektor Nomor 142 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Unit Informasi dan Kehumasan Universitas Brawijaya h. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 164 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Brawijaya i. Keputusan Rektor Nomor 188 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan j. Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi |
Copyright © Divisi Hukum, All Right Reserved.