Peraturan Rektor No 94 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Satuan Kerja Badan Layanan Umum Bedasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan
Perihal | Kebijakan Akuntansi Satuan Kerja Badan Layanan Umum Bedasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan | Kategori | Peraturan Rektor |
Nomor | 94 Tahun 2021 |
Tanggal Ditetapkan | 28 Desember 2021 |
Penyusun | Kantor Pusat |
Subjek Peraturan | |
Keterangan | Mencabut Peraturan Rektor Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Satuan Kerja Badan Layanan Umum Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan |
Copyright © Divisi Hukum, All Right Reserved.