Peraturan Pemerintah | Nomor 108 Tahun 2021

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya

Keterangan:

Mencabut

a. Permen Ristekdikti No. 58 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Brawijaya

b. Permen Ristekdikti No. 4 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Brawijaya

c. Permen Ristekdikti No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Brawijaya