Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur
yang Berada di Bawah Rektor, Divisi Hukum berada di bawah Sekretaris Universitas. Divisi Hukum terdiri atas:

1. Subdivisi Regulasi
2. Subdivisi Layanan Hukum


Fungsi Divisi Hukum

1. Pelaksanaan pembentukan peraturan dan keputusan Rektor;

2. Penyelenggara pembentukan instruksi, surat perintah, dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor;

3. Pelayanan penyusunan pendapat hukum atas permintaan UB;

4. Pelayanan penyusunan dokumen hukum atas permintaan UB, Sivitas Akademika, dan Tenaga Kependidikan;

5. Pendampingan hukum kepada UB, Sivitas Akademika, dan Tenaga Kependidikan;

6. Pelaksanaan urusan administrasi MWA dan SAU; dan

7. Pelaksanaan kerja sama dengan pihak di luar UB terkait.


Tugas Divisi Hukum

1. Melakukan penyusunan peraturan dan keputusan Rektor;

2. Melakukan penyusunan instruksi, surat perintah, dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor;

3. Memberikan pendapat hukum atas permintaan UB;

4. Menyusun dokumen hukum atas permintaan UB, Sivitas Akademika, dan Tenaga Kependidikan;

5. Memberikan pendampingan hukum kepada UB, Sivitas Akademika, dan Tenaga Kependidikan;

6. Melaksanakan urusan administrasi MWA dan SAU; dan

7. Menjalin kerja sama dengan pihak di luar UB terkait dengan layanan hukum.

Galeri

Galeri kegiatan Divisi Hukum